Mungkin pertanyaan ini terkadang muncul pada diri wanita muslim karena ada anggapan bahwa ber-KB itu tidak boleh karena mengurangi jumlah umat muslim. Namun, Rasulullah juga menganjurkan kepada umatnya agar memiliki keturunan yang banyak namun harus berkualitas. Jadi, kita sebbagai orang tua mempunyai kewajiban untuk mendidik anak dengan baik agar menjadi anak shaleh dan beriman.
Rasulullah SAW menganjurkan agar memiliki isteri yang mempunyai potensi untuk memiliki anak.
“Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).”
Perintah Rasulullah SAW untuk memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah.
“Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita yang shalihah.”
Dalam hadits lain disebutkan:
Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.
Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik-baiknya dengan cara mendidik dan membekalinya dengan beragam ilmu uang bermanfaat baik di dunia dan akherat.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa: 9)
Motivasi untuk mengatur jarak kelahiran Islam menganjurkan untuk mempunyai banyak anak yang berkualitas baik akhlak maupun pendidikannya. Untuk mengoptimalkan semuanya kita harus mempunyai metode yaitu dengan mengatur jarak kelahiran anak.
Hal ini penting karena apabila setiap tahun para ibu melahirkan anak, akan berdampak anak tidak mempunyai kesempatan untuk diperhatikan oleh ibunya. Bukan hanya perhatian saja yang hilang tapi nutrisi asi pun akan sangat berkurang, padahal pada umunya seorang ibu menysui anaknya selama 2 tahun.
Dan Kami perintahkan kepada manusia kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Luqman: 14)
Semua ini adalah motivasi yang paling bisa diterima oleh syariat berkaitan dengan pencegahan sementara atas kehamilan. Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena takut miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan hidup yang semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam. Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya hembusan dan syetan atau orang-orang kafir yang tidak punya iman. Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah sudah menyiapkan semua sarana penunjang kehidupan. Hewan dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (QS. Huud: 6).
Dan berapa banyak binatang yang tidak membawa rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Ankabut: 60)
Membunuh anak karena motivasi takut lapar dan tidak mendapat rizki adalah perkara yang diharamkan oleh Islam.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am: 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra: 31)
Syarat Dibolehkannnya Penggunaan Alat Pencegah Kehamilan
Secara umum pencegahan kehamilan itu hukumnya dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama:
1. Motivasi
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.
Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.
2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah ''azl.
Dari Jabir berkata:` Kami melakukan `azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur`an turun (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: `Kami melakukan `azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya` (HR muslim).
Sebenarnya semua alat kontrasepsi itu boleh asalkan tidak bersifat membunuh sperma, walaupun hanya sperma kita harus tetap menghormatinya karena itu adalah cikal bakal dari manusia. Contohnya seperti kondom, namun kondom terkadang banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ( melakukan hubungan diluar pernikahan yang sah, karena takut akan hamil lalu mereka menggunakan kondon sebagai pencegahnya) sehingga banyak yang mengatakan kalau kondom membuka pintu zina dengan mudah. Yang kedua dengan melakukan ‘azl yaitu mengeluarkan sperma diluar
9 comments:
bagus-bagus,,,,,
salam
wah ternyata "azl" diperbolehkan yah?
asyiiiiikkk :P
wah klo nurut saya ntu ber KB gak jadi masalah soalnya, klo uda banyak anak ntar susah ngurusinnya dan mau di kasih makan pake apa nanti!!!! he... he... he...
Kb sah2 aja,tp bs jd Mubazir klo istrinya seCantik Evi,kn sayang......di lewatkan begitu saja =)) =))
Just kiding Neng
kalau menurut ane...KB sebenarnya haram...karena secara tidak langsung kita membunuh benih. siapa tau benih tersebut akan jadi presiden :D
ah.. aku enjoy aja lagi......
al aq baru lahir nih...kedunia blogosper...
makin banya blog makin asik.. hihi....
bantuin aku beranjak dewasa donk mbak....
maksudnya tukeran link getoo...
hihi...............
tentang Larangan KB dalam Al-qur'an mungkin bisa diperhatikan ayat dibawah ini(al-an'am:151) Arti membunuh yaitu dengan membunuh secara langsung atau memberikan jebakan agar bakal/calon bayi tersebut mati dqalam agama sama saja dengan membunuh...."Katakanlah: Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu, yaitu: JANGANlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak,dan JANGANlah kamu MEMBUNUH ANAK-ANAK kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan JANGANlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan JANGANlah kamu MEMBUNUH jiwa yang diharamkan Allah (MEMBUNUHnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabbmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). (QS. Al-an'am:151)
Niat meneruskan keturunan semata karena Allah. Apakah dengan cara KB atau tidak kalau memang sudah diizinkan oleh-NYA mempunyai keturunan ya akan mempunyai anak. Tinggal kita mengarahkan anak ke jalan Tuhan dan mendidiknya dengan bekal ilmu agama dan pengetahuan. Omong-omong Evi kapan akan mengikuti Sunah Rasul dilamar Jejaka Ganteng? Kasih khabar ya saya?
nice post... setuju sekali dengan tulisan diatas.. :)
Posting Komentar